Sabtu, 30 Agustus 2014

Camat Seri Kuala Lobam,Tanggung Renteng Mengatasi Masalah.


Emiwati,S.Ikom, Camat Seri Kuala Lobam
Satu tahun berlalu sudah, semenjak Yudhi Alfindra dinonaktifkan sebagai Ketua UPK Kecamatan  Seri Kula Lobam, penanganan masalah dugaan penyimpangan dana yang dilakukannya, belum kunjung selesai.  
Pe-non aktifan Yudhi Alfindra, dikukuhkan pada Musyawarah Antar Desa (MAD), tanggal 18 September 2013. Musyawarah dihadiri utusan desa dan kelurahan se-Kecamatan Seri Kuala Lobam. Dalam MAD, berdasarkan bukti yang ada, Yudhi Alfindra, disangkakan telah melakukan penyelewengan dana PNPM Mandiri Perdesaan.

Semenjak itu, musyawarah di kecamatan dan desa, guna mencari penyelesaian, sudah berulangkali dilaksanakan. Namun, belum menghasilkan titik temu. Yudhi--sapaan tehadap Yudhi Alfindra--tetap tidak mengakui sangkaan yang ditujukan kepadanya. Banyak saksi sudah memberikan pernyataan tertulis, dan semuanya memperkuat sangkaan penyelewengan yang dilakukan oleh sang mantan Ketua UPK itu.

Dari pernyataan berbagai pihak terkait, perkiraan sementara nilai penyelewengan dana PNPM Mandiri Perdesaan yang dilakukan Yudhi mencapai Rp 51 juta lebih. Dana itu berasal dari angsuran Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) sekitar Rp 19,8 juta dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sekitar Rp 31,5juta. Jumlah tersebut, belum termasuk honor pengurus UPK yang lain dan Pendamping Lokal (PL).  Firawaty --mantan serketaris UPK--mengaku tidak menerima honor sejak Januari sd Mei 2013  Rp.5.750.000,- dan tunjangan ransportasi Rp.800.000,- total Rp.6.550.000.-
Beberapa kelompok SPP juga mengakui telah membayar ansuran pinjaman, setelah dicek ke rekening ternyata dana tersebut belum disetorkan oleh pengurus UPK. Angusran tersebut antara lain; Kelompok Dagang Desa Teluk Sasah Rp. 5.600.000,- untuk dua bulan cicilan; Kelompok Delima, Desa Teluk Sasah  Rp.4.022.000; Kelompok Dahlia, Desa Teluk Sasah Rp. 4.200.000,- Serta, beberapa kelompok SPP lainnya. Total nilai penyimpangan dari ansuran kegiatan SPP ini mencapai sekitar Rp 19,8 juta.

Selain pengembalian dana kegiatan SPP, mantan ketua UPK itu juga memakai dana UEP. Modusnya, melakukan peminjaman atas nama masyarakat. Beberapa nama peminjam dana Usaha Ekonomi Produktif  yang dicatut Yudhi Alfindra adalah ; Yulizar pengajuan pinjaman sesuai proposal sebesar Rp. 10.000.000,- dipakai Yudhi Rp. 5.000.000,. S.Lehan pengajuan pinjaman sesuai proposal sebesar Rp.10.000.000,-dipakai Yudhi Rp. 3.000.000,- Dan, Agung pengajuan pinjaman  sesuai proposal sebesar Rp. 7.000.000,- dipakai Yudhi Rp. 2.000.000. Modus ini tidak ada yang mengetahui kecuali intern kelompok. Masalahnya baru terungkap karena interaksi Yudhi Alfindra dengan anggota kelompok sudah tidak kunduksif. Terkait dana operasional pengurus UPK lainnya serta Pendamping Lokal, Yudhi telah mengajukan klarifikasi tertulis. Semua sangkaan BKAD dimentahkan. Dana yang disebut BKAD, telah diserahkan kepada yang bersangkutan, papar Yudhi Alfindra dalam surat klarifikasinya kepada BKAD.

Perjalanan panjang, penanganan masalah ini telah menempuh berbagai upaya. Pendekatan persuasif oleh Fasilitator dan Camat, sudah tidak terbilang. Demikian juga oleh Pengurus BKAD. Pertengahangan Juli 2014, Camat Seri Kuala Lobam, Emiwati,S.IKom, mencoba berkomunikasi via telepon dengan Yudhi. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati akan bertemu esok harinya, tanggal 18 Juli 2014, sekitar pukul 11.00 WIB.

Rupanya, janji tinggal janji. Ibu Emiwati selaku Camat Seri Kuala Lobam harus menuai kekecewaan. Sang mantan Ketua UPK itu mangkir. Hal yang diperjanjikan satu hari sebelumnya tak ditepati. Emiwati, terdorong oleh naluri seorang ibu, mencoba membangun komunikasi persuasif dengan harapan akan menemukan jalan tengah dari permasalahan penyimpangan dana PNPM-MPd di wilayah kerjanya. Fakta ini, semakin memperkuat dugaan bahwa Yudhi Alfindra, tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan masalah yang disangkakan kepadanya.

Ibu camat sudah mulai pesimis. Upaya yang telah ditempuh seakan menghadapi jalan buntu. Yudhi Alfindra sebagai terlapor tidak pernah mengakui sangkaan yang diajukan kepadanya. Bahkan sebaliknya, terlapor membagun opini bahwa dana tersebut disetorkan kepada aparat kecamatan.
Yudhi Alfindra. Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Seri Kuala Lobam Non Aktif, Kabupaten BIntan, terlapor kasus penyelewenganan dana PNPM Mandiri Perdesaan senilai Rp. 51 juta lebih.

Mendengar opini yang dibangunYudhi, Ibu Camat tidak berpangku tangan. Kabar itu ditanggapi dengan positif. Investigasi-pun dijalankan. Penanggungjawab Operasional Kecamatan (PJOK) dan aparat kecamatan lainnya yang disebut terlapor dimintai keterangan. Hasilnya, tidak ditemui indikasi keterlibatan mereka. “Kami bukan tidak mau menyelesaikan, tetapi selama ini yang bersangkutan tidak pernah mengakui perbuatannya,” imbuh Emiwati, dalam pertemuannya degan Faskab Bintan serta Spesialis IEC Provinsi Kepulaun Riau baru-baru ini.

Pada pertemuan itu, disarankan agar camat memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD). Agendanya, pembahasan masalah penyimpangan dana dengan tersangka mantan ketua UPK.
Selain tetap mendorong proses hukum yang sedang dijalankan. MAD juga diharapkan membahas alternatif upaya lain yang bisa dilakukan agar Kecamatan Seri Kuala Lobam tidak kena sanksi program. Salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah semua desa berbagi ‘beban’. Dengan kata lain, semua desa turun tangan untuk menalangi dana yang diselewengkan. Pengembalian dilakukan ke rekening UPK, minimal 80 persen dari nilai penyelewengan yang ada. 

Yuhdi Alfindra, mantan Ketua UPK
Mendengar alternative tersebut, Ibu Camat terpana. Bukan sulit mencari talangan yang menghantui beliu. Bukan pula kerja berat menghadang mata. 

Tetapi, ucapan yang pernah dilontarkan pada masa lalu. Saat memberikan pengarahan kepada masyarakat sewaktu penyerahan bantuan modal untuk kegiatan  SPP dan UEP. Waktu itu, Ibu Camat menegaskan bahwa pinjaman modal tersebut harus dipatuhi dan ditaati, jangan ada penyimpangan dan penyelewengan. Bila ada masalah dalam pengembalian pinjaman maka akan menjadi tanggungjawab bersama. “Rupanya apa yang pernah saya sampaikan kepada kelompok penerima mamfaat dan Pemerintah Desa, terjadi juga sekarang”imbuh Emiwati sambil mengenang arahannya itu kembali.

Proses Litigasi

Sejak tanggal 16 Mei 2014, kasus ini telah dilaporkan Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Seri Kuala Lobam kepada Polres Bintan.Beberapa pihak menilai, upaya yang ditempuh BKAD sangat tepat. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan masalah dalam PNPM Mandiri Perdesaan, bila tidak memungkin lagi penyelesaian melalui upaya persuasif dan musyawarah, maka upaya litigasi merupakan alternatif pilihan yang bisa ditempuh.

Hingga sekarang, proses litigasi tengah berjalan. Surya Ningsih, bendahara saat Yudhi sebagai Ketua UPK, telah diundang Polres untuk dimintai keterangan. Juga beberapa kolompok SPP dan pelaku lain tingkat kecamatan. Demikian pula dengan Yudhi Alfindra, selaku terlapor, namun pada udangan pertama, yang bersangkutan tidak datang. Pihak Polres Bintan kembali melayangkan undangan berikutnya kepada  Yudhi Alfindra . Yudhi Alfindra selaku terlapor sudah beberapa kali menghadap pihak Polres Bintan guna dimintai keterangan.

Sesuai surat Kepolisian Resort Bintan Nomor: B/82/VIII/2014/Reskrim, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, disebutkan bahwan laporan atas nama Sutarno tanggal 19 Mei 2014 tentang tindak pidana “Penipuan dan Penggelapan” yang dilakukan oleh ketua UPK non aktif Yudhi Alfindra,SE dana kelompok SPP dan dana UEP Program PNPM Mandiri Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, telah diterima dan dilakukan penyelidikan.

Juga disebutkan, Kepolisian Resort Bintan telah mengundang dan mengambil keterangan beberapa orang antara lain; Yullizar Bin Alim.S; Masrial Maspar; Ismatul Afna; Yusni Lasari; Rioni Linda Ningsih; Robaniyah; Tio Wenty Magdalena; dan Surya Ningsih. Hingga awal Oktober 2014, kasus ini masih dalam penyelidikan.

Lolos Dari Ancaman Sanksi

Mengingat waktu bertambah larut, titik terang penyelesian masalah belum kunjung tampak. Fasilitator PNPM-Mandiri Perdesaan Kabupaten Bintan, resah dan khawatir, ada kemungkinan kecamatan tidak boleh mencairkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)Tahun 2014. Sebab, nilai penyimpangan diatas Rp. 40 juta.

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) PNPM Mandiri Perdesaan, salah satu indikator lokasi potensi bermasalah bila penyimpangan dana dilakukan oleh minimal satu orang dengan nilai penyimpangan sama dengan atau lebih dari Rp 40 juta atau saldo minimal yang belum dikembalikan sebesar Rp 40 juta. Kecamatan dengan nilai penyimpangan sebesar itu sudah termasuk lokasi potensi bermasalah.

Sanksinya, penundaan penyaluran dana BLM dari UPK ke Desa atau ke rekening Pokja, termasuk penundaan perguliran dana bergulir. Dampak selanjutnya, dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp 700 juta terancam tidak terserap di Kecamatan Seri Kuala Lobam. Tidak hanya itu, Gubernur dan Bupati juga akan dapat surat peringatan dari PMD Pusat. Adanya sanksi program ini, tidak lain dalam rangka meningkatkan efektifitas penerapan prinsip-prinsip good governance pada pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
Menyadari hal tersebut serta tak ingin wilayahnya kena sanksi program, Emiwati selaku Camat segera melakukan rapat koordinasi kecamatan dengan BKAD dan pelaku lainnya. Pertemuan itu menyepakati, segera dilakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) guna membahas masalah tersebut. 
Dan, awal September 2014, MAD dimaksud terealisasi. Peserta--terdiri dari wakil-wakil desa--sepakat menalangi pengembalian sebesar 80 persen atau senilai kurang lebih Rp 41juta. Semua Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Seri Kuala Lobam serta Camat memberikan pinjaman sebagai talangan sementara.

Tekat baik ibu camat, tidak sia-sia, dana sejumlah Rp 41 juta berhasil dihimpun.  Pertengahan  September 2014, UPK Kecamatan Seri Kuala Lobam mengantongi bukti, dana talangan tersebut sudah masuk di rekening UPK.  

Adanya talangan ini, tidak tidak berarti proses hukum terhadap Yudhi Alfindra sebagai pihak terlapor, berhenti. BKAD beserta kepala desa se Kecamatan Seri Kuala Lobam bertekat, mereka  tetap akan mendorong dan mengawal proses hukum yang telah berjalan.

Saat ini, masyarakat Kecamatan Seri Kuala Lobam, sudah dapat berlega hati. Ancaman sanksi program karena penyimpangan dana yang dilakukan mantan ketua UPK, sudah dapat teratasi. Paling tidak untuk sementara waktu. Dan, dana BLM-pun sudah disalurkan ke Desa. Aktifitas kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan kembali berjalan normal. Sembari menunggu dan mendorong proses litigasi yang sedang ditangani pihak Polres Bintan.

Satu pelajaran berharga yang telah dicontohkan oleh Emiwati,S.IKom selaku aparat pemerintah bahwa kebersamaan akan meringankan beban dalam mengelola masalah. Para pemangku kepentingan di Kecamatan Seri Kuala Lobam bersama masyarakat “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”. Tak rela jika pembangunan desa terkendala, karena ulah satu orang, akhirnya ketentuan tanggung renteng pun dijalani. Permasalah penyimpangan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Seri Kuala Lobam, senilai kurang lebih Rp 51 juta, akhirnya ditalangi secara bersama. (Sesvil/KIE Kepri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar