![]() |
Penjelasan Kontrak dan mobilisasi FPPU |
Di
Kepri, awal November silam, FPPU sudah mulai bertugas di kabupaten masing-masing.
Mereka terdiri dari dua orang perempuan dan 3 orang laki-laki. Semua berasal dari
Fasilitator Kecamatan PNPM-Mandiri Perdesaan Provinsi Kepri yang telah dinyatakan
lulus dan mendapatkan pembekalan tugas di Medan akhir Oktober 2014. FPPU dimaksud
serta lokasi tugasnya adalah: Theodorsus Halasson Pakpahan di Kepulauan
Anambas; Muhammad Idham di Bintan; Andi Harnita di Karimun; Nuryanto di Natuna;
dan Dyan Herawati di Lingga.
Pada
pertemuan dengan Eky.SE.MM, Penanggunjawab Operasional (PJO) PNPM-MPd Provinsi Kepri,
baru-baru ini, para pendamping UPK itu memaparkan hasil pembelajaran selama pembekalan
di Medan, kerangka kerja yang menjadi target kegiatan ke depan. Serta, tugas dan
fungsi utama FPPU.
Secara
detail tugas yang diamanahkan program kepada FPPU adalah; (1). Melakukan review
terhadap bantuan teknis kelembagaan dana bergulir, mencakup perencanaan,
administrasi dan pelaporan, pengelolaan dokumen adiministrasi, laporan khusus dana
bergulir dan pengelolaan kegiatan dana bergulir, serta fasilitasi penguatan kelompok;
(2). Melakukan pemeriksaan pengelolaan dana bergulir; (3). Melakukan supervisi
system pengelolaan dana bergulir dan pelaporan dana bergulir; (4).
Mengidentifikasi, memetakan serta melakukan telaah terhadap potensi ekonomi lokal yang dapat dikembangkan
menjadi usaha ekonomi bagi kelompok penerima dana bergulir, misalnya teknik pengolahan
dan produksi, pemasaran dan keberlanjutan usaha; (5). Membuat rencana peningkatan
kapasitas untuk penguatan pengelolaan keuangan dana bergulir di UPK,
pengembangan usaha kelompok SPP dan kelompok UEP; (6). Memberikan bantuan teknis
kepada PL-UPK dalam mendorong pertumbuhan kelompok baru. (7). Memfasilitasi jaringan kerjasama (penguatan kelembagaan dana bergulir
dan kelompok) dengan lembaga pembiayaan dalam peningkatan permodalan dan pengembangan
usaha kelompok; (8). Melakukan evaluasi kondisi UPK dan kelompok.
Dari
uraian tugas tersebut terpikul amanah yang cukup berat di pundak FPPU. Kendati
demikian, substansi kerja diatas bukan lagi hal baru bagi mereka. Semasa jadi
Fasilitator Kecamatan, hal itu sudah menjadi nuasa tugas di lapangan. Hanya
saja saat ini, posisi dan kewenangan yang berbeda dari sebelumnya.
Jejak
keberhasilan PNPM-MPd, selama tujuh tahun berjalan,
sudah cukup banyak. Baik berupa infrastruktur, bantuan modal untuk usaha simpan
pinjam, khusus kelompok perempuan serta kelembagaan pembangunan dan ekonomi
masyarakat desa. Hanya saja belum semua berfungsi optimal, sesuai dengan
harapan awal yang tertuang dalam kebijakan. Proses pelembagaan yang terjadi
baru pada tahap tumbuh, belum berkembang.
“Selama
ini kelembagaan kita banyak, tetapi miskin action.
Sekarang, melalui karya FPPU jejak sukses PNPM Mandiri Perdesaan itu akan terukir
dalam sejarah” imbuh PJO Kepri sembari mengingatkan agar FPPU fokus kepada rencana
kerja dan target yang telah di susun. Ditambahkan, walaupun lingkup kerja FPPU ditingkat
kabupaten tapi tidak menutup peluang para FPPU untuk berpikir Global (Locally act, think global).
Harapan
itu, bukan tanpa alasan. Latar belakang keberadaan FPPU adalah untuk menambah
‘darah segar’ memperkuat denyut PNPM Mandiri Perdesaan di tengah masyarakat.
Terutama terkait dengan kualitas fasilitasi dana bergulir dan pengembangan usaha
masyarakat.
![]() |
Praktik lapangan di Kec. Selesai, Kab. Langkat |
Dana bergulir yang dikelola
UPK hingga triwulan-IV periode bulan November tahun 2014 se Kepri, senilai Rp 97,6
milyar. Dana ini bersumber dari alokasi BLM untuk kegiatan SPP dari tahun 2007.
Jumlahnya kurang lebih Rp. 55,976 Milyar dan sekitar Rp 40 Milyar lebih dari
surplus UPK. Angka itu terus meningkat, seiring berjalannya waktu.
Pada
sisi lain, panduan dan pedoman pengelolaan dana bergulir belum terlaksana secara
optimal. Akibatknya ada cela pada tataran pelaksanaan di lapangan. Kondisi ini
memberi peluang munculnya tindak pidana korupsi. Baik dilakukan oleh pelaku
tingkat desa maupun kecamatan. Hasil audit internal --secara
nsional--sebagaimana tertuang pada laporan triwulan-II tahun 2014 mempertegas
hal dimaksud.
Selain
itu, seiring periode akhir berlakunya RPJM Nasional periode tahun 2010-2014 dan
di ujung waktu serta dinamika kehadiran PNPM-Mandiri Perdesaan ini, FPPU hadir ditengah
masyarakat. “Disinilah makna strategis kedudukan FPPU sebagai tambahan kekuatan
keberlajutan pengelolaan asset program”,pungkas AndriYudi, HRD RMC-1 Provinsi
Kepri yang sudah bertugas di PNPM Mandiri Perdesaan sejak pertengahan tahun 2009.
Jalan Panjang FPPU
PNPM
Mandiri Perdesaan menyadari bahwa kebutuhan akan tenaga pendamping masyrakat terutama
di desa merupakan suatu keniscayaan. Tugas pendampingan tersebut antara lain dalam
rangka ‘menyelamatkan’ investasi peningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Perdesaan
yang telah ditanam beberapa decade sebelumnya. Hanya satu ‘semangat’ bagaimana
asset program yang telah dibangun dengan susah payah, bahkan takjarang bersimbah
air mata, harus tetap dilestarikan dan dikembangkan.
Tahun
2012, sebagai momentum yang mem-bidani-lahirnya FPPU, potret kegiatan dana bergulir
yang dikelola UPK, secara nasional total dananya mencapai Rp 6,7 Triliyun,
tersebar di 4.573 kecamatan. Dana itu berasal dari alokasi BLM untuk bantuan
modal kegiatan SPP sejumlah Rp, 5,2 Triliyundan Rp 1,5 Triliyun dari surplus
UPK.
Keberadaan
FPPU bukan dadakan. Pengkajian dan pembahasan; lingkup tugas, fungsi da
tanggungjawab serta kualifikasi yang dibutuhkan, telah menempuh perjalanan panjang.
Issu keberadaan FPPU ini sudah menguat sejak awal tahun 2013.
Persiapan
rekrutmen FPPU, dimulai Februari 2014. Setelah Dirjen PMD menerbitkan kerangka acuan (Term Of Reference) FPPU. Kemudian,
ditingkat provinsi seluruh Indonesia dilakukan persiapan rekrutmen, tidak termasuk
Papua, Papua Barat dan DKI Jakarta.
Untuk
Provinsi Kepulauan Riau, pertengahan April 2014, Dirjen PMD menerbitkan daftar pendek
(short list) calon FPPU yang akan ikut seleksi aktif. Hanya 22 orang pelamar
yang memenuhi kualifikasi. Selanjutnya, Satker PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Kepri
ditugaskan untuk melakukan seleksi aktif. Tak perlu waktu lama, tanggal 26
April 2014, BPMD Provinsi Kepri bersama jajaran Konsultan Manajemen Provinsi, selesai
melakukan seleksi aktif. Hasilnya, 15 dari 20 orang peserta dinyatakan lulus. Kendati
sudah tahu jumlah yang lulus, 20 orang calon FPPU Kepri belum bisa berlega hati.
Tahap berikutnya adalah mengikuti pembekalan tugas.
Sesuai kebijakan Dirjen PMD,
untuk untuk kabupaten dengan jumlah lokasi PNPM-MPd minimal empat kecamatan akan
ditempatkan FPPU. Di Kepritahun 2014 ini ada lima kabupaten lokasi PNPM-MPd. Dengan
demikian, kuota untuk Provins iKepulau Riau hanya lima orang calon FPPU yang
akan dimobilisasi.
Pertengahan
Oktober 2014, lima orang calon FPPU dari Provinsi Kepulauan Riau dipanggil untuk
mengikuti pembekalan tugas di Medan. Pelatihan ini berlangsung tanggal 17
sampai dengan 25 Oktober 2014, Selama
tujuh hari fektif, calon FPPU digembleng oleh tim pelatih dari Jakarta. Proses
pelatihan tidak hanya berlangsung diruangan kelas, tetapi juga terjun langsung kelapangan.
Mereka berinteraksi langsung dengan kelompok dan masyarakat sasaran program di
Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Ujung
dari perjalanan tahapan awal itu, tanggal 3 November silam, kontrak kerja dan Surat
Perintah Tugas (SPT) kelima orang calon FPPU PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Kepulauan
Riau telah ditanda tangani oleh PJO Provinsi. Dengan demikian kelima orang FPPU
Provinsi Kepri resmi bertugas di kabupaten sesuai dengan hasil pemetaan oleh Satker
Provinsi dengan melibatkan Konsultan Provinsi. Dan, sejak tanggal tersebut,
kelima orang FPPU Provinsi Kepri ini telah beralih posisi dari Fasilitator Kecamatan
menjadi Fasilitator Kabupaten. Selamat bertugas tenaga baru.(Sesvil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar