Jumat, 07 November 2014

FPPU, Pelanjut Cerita Sukses PNPM Mandiri Perdesaan

Penjelasan Kontrak dan mobilisasi FPPU
Percepatan pemberdayaan ekonomi pedesaan, menjadi salah satu fokus kerja pemerintah dalam pembangunan desa. Guna merealisasikan kebijakan tersebut, Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri, menempatkan satu orang Fasilitator Perguliran dan Pengembangan Usaha (FPPU) tiap kabupaten lokasi  PNPM-MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan). Untuk Provinsi Kepulauan Riau, semua kabupaten mendapat alokasi tenaga pendamping tersebut.

Di Kepri, awal November silam, FPPU sudah mulai bertugas di kabupaten masing-masing. Mereka terdiri dari dua orang perempuan dan 3 orang laki-laki. Semua berasal dari Fasilitator Kecamatan PNPM-Mandiri Perdesaan Provinsi Kepri yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan pembekalan tugas di Medan akhir Oktober 2014. FPPU dimaksud serta lokasi tugasnya adalah: Theodorsus Halasson Pakpahan di Kepulauan Anambas; Muhammad Idham di Bintan; Andi Harnita di Karimun; Nuryanto di Natuna; dan Dyan Herawati di Lingga.

Pada pertemuan dengan Eky.SE.MM, Penanggunjawab Operasional (PJO) PNPM-MPd Provinsi Kepri, baru-baru ini, para pendamping UPK itu memaparkan hasil pembelajaran selama pembekalan di Medan, kerangka kerja yang menjadi target kegiatan ke depan. Serta, tugas dan fungsi utama FPPU.

Secara detail tugas yang diamanahkan program kepada FPPU adalah; (1). Melakukan review terhadap bantuan teknis kelembagaan dana bergulir, mencakup perencanaan, administrasi dan pelaporan, pengelolaan dokumen adiministrasi, laporan khusus dana bergulir dan pengelolaan kegiatan dana bergulir, serta fasilitasi penguatan kelompok; (2). Melakukan pemeriksaan pengelolaan dana bergulir; (3). Melakukan supervisi system pengelolaan dana bergulir dan pelaporan dana bergulir; (4). Mengidentifikasi, memetakan serta melakukan telaah terhadap  potensi ekonomi lokal yang dapat dikembangkan menjadi usaha ekonomi bagi kelompok penerima dana bergulir, misalnya teknik pengolahan dan produksi, pemasaran dan keberlanjutan usaha; (5). Membuat rencana peningkatan kapasitas untuk penguatan pengelolaan keuangan dana bergulir di UPK, pengembangan usaha kelompok SPP dan kelompok UEP; (6). Memberikan bantuan teknis kepada PL-UPK dalam mendorong pertumbuhan kelompok baru. (7). Memfasilitasi jaringan  kerjasama (penguatan kelembagaan dana bergulir dan kelompok) dengan lembaga pembiayaan dalam peningkatan permodalan dan pengembangan usaha kelompok; (8). Melakukan evaluasi kondisi UPK dan kelompok.

Dari uraian tugas tersebut terpikul amanah yang cukup berat di pundak FPPU. Kendati demikian, substansi kerja diatas bukan lagi hal baru bagi mereka. Semasa jadi Fasilitator Kecamatan, hal itu sudah menjadi nuasa tugas di lapangan. Hanya saja saat ini, posisi dan kewenangan yang berbeda dari sebelumnya.

Jejak keberhasilan PNPM-MPd, selama tujuh tahun berjalan, sudah cukup banyak. Baik berupa infrastruktur, bantuan modal untuk usaha simpan pinjam, khusus kelompok perempuan serta kelembagaan pembangunan dan ekonomi masyarakat desa. Hanya saja belum semua berfungsi optimal, sesuai dengan harapan awal yang tertuang dalam kebijakan. Proses pelembagaan yang terjadi baru pada tahap tumbuh, belum berkembang.

“Selama ini kelembagaan kita banyak, tetapi miskin action. Sekarang, melalui karya FPPU jejak sukses PNPM Mandiri Perdesaan itu akan terukir dalam sejarah” imbuh PJO Kepri sembari mengingatkan agar FPPU fokus kepada rencana kerja dan target yang telah di susun. Ditambahkan, walaupun lingkup kerja FPPU ditingkat kabupaten tapi tidak menutup peluang para FPPU untuk berpikir Global (Locally act, think global).

Harapan itu, bukan tanpa alasan. Latar belakang keberadaan FPPU adalah untuk menambah ‘darah segar’ memperkuat denyut PNPM Mandiri Perdesaan di tengah masyarakat. Terutama terkait dengan kualitas fasilitasi dana bergulir dan pengembangan usaha masyarakat.

Praktik lapangan di Kec. Selesai, Kab. Langkat
Dana bergulir yang dikelola UPK hingga triwulan-IV periode bulan November tahun 2014 se Kepri, senilai Rp 97,6 milyar. Dana ini bersumber dari alokasi BLM untuk kegiatan SPP dari tahun 2007. Jumlahnya kurang lebih Rp. 55,976 Milyar dan sekitar Rp 40 Milyar lebih dari surplus UPK. Angka itu terus meningkat, seiring berjalannya waktu.

Pada sisi lain, panduan dan pedoman pengelolaan dana bergulir belum terlaksana secara optimal. Akibatknya ada cela pada tataran pelaksanaan di lapangan. Kondisi ini memberi peluang munculnya tindak pidana korupsi. Baik dilakukan oleh pelaku tingkat desa maupun kecamatan. Hasil audit internal --secara nsional--sebagaimana tertuang pada laporan triwulan-II tahun 2014 mempertegas hal dimaksud.

Selain itu, seiring periode akhir berlakunya RPJM Nasional periode tahun 2010-2014 dan di ujung waktu serta dinamika kehadiran PNPM-Mandiri Perdesaan ini, FPPU hadir ditengah masyarakat. “Disinilah makna strategis kedudukan FPPU sebagai tambahan kekuatan keberlajutan pengelolaan asset program”,pungkas AndriYudi, HRD RMC-1 Provinsi Kepri yang sudah bertugas di PNPM Mandiri Perdesaan sejak pertengahan tahun 2009.

Jalan Panjang FPPU

PNPM Mandiri Perdesaan menyadari bahwa kebutuhan akan tenaga pendamping masyrakat terutama di desa merupakan suatu keniscayaan. Tugas pendampingan tersebut antara lain dalam rangka ‘menyelamatkan’ investasi peningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Perdesaan yang telah ditanam beberapa decade sebelumnya. Hanya satu ‘semangat’ bagaimana asset program yang telah dibangun dengan susah payah, bahkan takjarang bersimbah air mata, harus tetap dilestarikan dan dikembangkan.
Tahun 2012, sebagai momentum yang mem-bidani-lahirnya FPPU, potret kegiatan dana bergulir yang dikelola UPK, secara nasional total dananya mencapai Rp 6,7 Triliyun, tersebar di 4.573 kecamatan. Dana itu berasal dari alokasi BLM untuk bantuan modal kegiatan SPP sejumlah Rp, 5,2 Triliyundan Rp 1,5 Triliyun dari surplus UPK.

Keberadaan FPPU bukan dadakan. Pengkajian dan pembahasan; lingkup tugas, fungsi da tanggungjawab serta kualifikasi yang dibutuhkan, telah menempuh perjalanan panjang. Issu keberadaan FPPU ini sudah menguat sejak awal tahun 2013.

Persiapan rekrutmen FPPU, dimulai Februari 2014. Setelah Dirjen PMD menerbitkan kerangka  acuan (Term Of Reference) FPPU. Kemudian, ditingkat provinsi seluruh Indonesia dilakukan persiapan rekrutmen, tidak termasuk Papua, Papua Barat dan DKI Jakarta. 

Untuk Provinsi Kepulauan Riau, pertengahan April 2014, Dirjen PMD menerbitkan daftar pendek (short list) calon FPPU yang akan ikut seleksi aktif. Hanya 22 orang pelamar yang memenuhi kualifikasi. Selanjutnya, Satker PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Kepri ditugaskan untuk melakukan seleksi aktif. Tak perlu waktu lama, tanggal 26 April 2014, BPMD  Provinsi Kepri bersama jajaran Konsultan Manajemen Provinsi, selesai melakukan seleksi aktif. Hasilnya, 15 dari 20 orang peserta dinyatakan lulus. Kendati sudah tahu jumlah yang lulus, 20 orang calon FPPU Kepri belum bisa berlega hati. Tahap berikutnya adalah mengikuti pembekalan tugas. 

Sesuai kebijakan Dirjen PMD, untuk untuk kabupaten dengan jumlah lokasi PNPM-MPd minimal empat kecamatan akan ditempatkan FPPU. Di Kepritahun 2014 ini ada lima kabupaten lokasi PNPM-MPd. Dengan demikian, kuota untuk Provins iKepulau Riau hanya lima orang calon FPPU yang akan dimobilisasi.

Pertengahan Oktober 2014, lima orang calon FPPU dari Provinsi Kepulauan Riau dipanggil untuk mengikuti pembekalan tugas di Medan. Pelatihan ini berlangsung tanggal 17 sampai dengan 25 Oktober 2014,  Selama tujuh hari fektif, calon FPPU digembleng oleh tim pelatih dari Jakarta. Proses pelatihan tidak hanya berlangsung diruangan kelas, tetapi juga terjun langsung kelapangan. Mereka berinteraksi langsung dengan kelompok dan masyarakat sasaran program di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Ujung dari perjalanan tahapan awal itu, tanggal 3 November silam, kontrak kerja dan Surat Perintah Tugas (SPT) kelima orang calon FPPU PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Kepulauan Riau telah ditanda tangani oleh PJO Provinsi. Dengan demikian kelima orang FPPU Provinsi Kepri resmi bertugas di kabupaten sesuai dengan hasil pemetaan oleh Satker Provinsi dengan melibatkan Konsultan Provinsi. Dan, sejak tanggal tersebut, kelima orang FPPU Provinsi Kepri ini telah beralih posisi dari Fasilitator Kecamatan menjadi Fasilitator Kabupaten. Selamat bertugas tenaga baru.(Sesvil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar