Senin, 13 Februari 2017

Semerbak Bunga Desa...


Masuk ke wilayah desa Muara Madras, kesan indah dan alami melekat membingkai perasaan. Sepanjang jalan, setiap halaman rumah dan taman umum, berhiasan bunga alami. 

Bunga-bunga itu bukanlan tanaman yang mahal. Umumnya berupa tanaman lokal. Halaman rumah tidak hanya ditanami bunga, tapi juga tanaman obat-obatan serta sayuran. Hebatnya lagi, sulit untuk menemukan adanya sampah yang dibuang sembarangan tempat. 

Selain, itu hampir disapanjang jalan dan disetiap rumah penduduk, terlihat kopi yang sedang dijemur. “Di Desa Muara Madras, setiap Kepala Keluarga memiliki kebun kopi. “Tidak ada warga disini yang tidak berkebun kopi”, ungkap Rohman Hadi, penduduk setempat yang juga seorang guru.

Kopi yang ditanam adalah Robusta. Masyarakat Muara Madras, tidak tertarik menanam kopi Arabika. Dipasaran lokal, harga Robusta sama dengan Arabika. Sementara, perawatan dan proses panen, Arabika lebih membutuhkan perhatian dan perlakuan khusus. Beda dengan Robusta. Dalam istilah lokal, kopi Arabika lebih manja dari kopi Robusta.


Hamparan wilayah menghadap ke sisi Barat Sumatera ini, memang dikenal sebagai lahan pertanian yang subur. Selain kopi, beberapa komodity lain juga termasuk unggulan, seperti Kentang, Cabai dan Nilam. Dulunya, wilayah ini terkenal dengan penghasil kulit manis yang berkualitas tinggi.

Desa yang berjarak lebih kurang 120 kilometer dari Kota Bangko ini, sekarang cukup terkenal sebagai daerah tujuan wisata lokal. Kehadiran kebun bunga yang bernama Hesti's Garden, menambah semerbak nama Muara Madras. Nama Hesti’s Garden sudah barang tentu tidak asing lagi bagi masyarakat di provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Merangin. Sudah bisa ditebak, kebun bunga ini merupakan hasil kreasi dari Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Merangin Hesnidar Haris atau lebih familiar dipanggil Hesti Haris.(SV/Muara Madras, 11/11/2016)

Kamis, 25 Desember 2014

Pelita Desa: Pers Release

Pelita Desa: Pers Release: Mindset Berpikir Fasilitator Harus Diubah. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak hanya membawa sumber pendanaan pemban...

Jumat, 12 Desember 2014

UNICEF Indonesia: Guru Relawan yang tinggal dan membangun masyarakat...

Dia mengajar bisnis kepada murid-murid SMKN 1, termasuk Dian. Kelas-kelasnya berlangsung dengan interaktif dan menyenangkan. Murid-murid dibagi dalam beberapa kelompok untuk menangani proyek bisnis yangkemudian mereka presentasikan di kelas.
UNICEF Indonesia: Guru Relawan yang tinggal dan membangun masyarakat...: Elvi Zarahah Siregar kini mengajar di SMK Negeri 1 Calang, Aceh Jaya. Sepuluh tahun yang lalu, ia adalah anggota dari kelompok guru relawa...

Jumat, 07 November 2014

FPPU, Pelanjut Cerita Sukses PNPM Mandiri Perdesaan

Penjelasan Kontrak dan mobilisasi FPPU
Percepatan pemberdayaan ekonomi pedesaan, menjadi salah satu fokus kerja pemerintah dalam pembangunan desa. Guna merealisasikan kebijakan tersebut, Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri, menempatkan satu orang Fasilitator Perguliran dan Pengembangan Usaha (FPPU) tiap kabupaten lokasi  PNPM-MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan). Untuk Provinsi Kepulauan Riau, semua kabupaten mendapat alokasi tenaga pendamping tersebut.

Di Kepri, awal November silam, FPPU sudah mulai bertugas di kabupaten masing-masing. Mereka terdiri dari dua orang perempuan dan 3 orang laki-laki. Semua berasal dari Fasilitator Kecamatan PNPM-Mandiri Perdesaan Provinsi Kepri yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan pembekalan tugas di Medan akhir Oktober 2014. FPPU dimaksud serta lokasi tugasnya adalah: Theodorsus Halasson Pakpahan di Kepulauan Anambas; Muhammad Idham di Bintan; Andi Harnita di Karimun; Nuryanto di Natuna; dan Dyan Herawati di Lingga.

Pada pertemuan dengan Eky.SE.MM, Penanggunjawab Operasional (PJO) PNPM-MPd Provinsi Kepri, baru-baru ini, para pendamping UPK itu memaparkan hasil pembelajaran selama pembekalan di Medan, kerangka kerja yang menjadi target kegiatan ke depan. Serta, tugas dan fungsi utama FPPU.

Secara detail tugas yang diamanahkan program kepada FPPU adalah; (1). Melakukan review terhadap bantuan teknis kelembagaan dana bergulir, mencakup perencanaan, administrasi dan pelaporan, pengelolaan dokumen adiministrasi, laporan khusus dana bergulir dan pengelolaan kegiatan dana bergulir, serta fasilitasi penguatan kelompok; (2). Melakukan pemeriksaan pengelolaan dana bergulir; (3). Melakukan supervisi system pengelolaan dana bergulir dan pelaporan dana bergulir; (4). Mengidentifikasi, memetakan serta melakukan telaah terhadap  potensi ekonomi lokal yang dapat dikembangkan menjadi usaha ekonomi bagi kelompok penerima dana bergulir, misalnya teknik pengolahan dan produksi, pemasaran dan keberlanjutan usaha; (5). Membuat rencana peningkatan kapasitas untuk penguatan pengelolaan keuangan dana bergulir di UPK, pengembangan usaha kelompok SPP dan kelompok UEP; (6). Memberikan bantuan teknis kepada PL-UPK dalam mendorong pertumbuhan kelompok baru. (7). Memfasilitasi jaringan  kerjasama (penguatan kelembagaan dana bergulir dan kelompok) dengan lembaga pembiayaan dalam peningkatan permodalan dan pengembangan usaha kelompok; (8). Melakukan evaluasi kondisi UPK dan kelompok.

Dari uraian tugas tersebut terpikul amanah yang cukup berat di pundak FPPU. Kendati demikian, substansi kerja diatas bukan lagi hal baru bagi mereka. Semasa jadi Fasilitator Kecamatan, hal itu sudah menjadi nuasa tugas di lapangan. Hanya saja saat ini, posisi dan kewenangan yang berbeda dari sebelumnya.

Jejak keberhasilan PNPM-MPd, selama tujuh tahun berjalan, sudah cukup banyak. Baik berupa infrastruktur, bantuan modal untuk usaha simpan pinjam, khusus kelompok perempuan serta kelembagaan pembangunan dan ekonomi masyarakat desa. Hanya saja belum semua berfungsi optimal, sesuai dengan harapan awal yang tertuang dalam kebijakan. Proses pelembagaan yang terjadi baru pada tahap tumbuh, belum berkembang.

“Selama ini kelembagaan kita banyak, tetapi miskin action. Sekarang, melalui karya FPPU jejak sukses PNPM Mandiri Perdesaan itu akan terukir dalam sejarah” imbuh PJO Kepri sembari mengingatkan agar FPPU fokus kepada rencana kerja dan target yang telah di susun. Ditambahkan, walaupun lingkup kerja FPPU ditingkat kabupaten tapi tidak menutup peluang para FPPU untuk berpikir Global (Locally act, think global).

Harapan itu, bukan tanpa alasan. Latar belakang keberadaan FPPU adalah untuk menambah ‘darah segar’ memperkuat denyut PNPM Mandiri Perdesaan di tengah masyarakat. Terutama terkait dengan kualitas fasilitasi dana bergulir dan pengembangan usaha masyarakat.

Praktik lapangan di Kec. Selesai, Kab. Langkat
Dana bergulir yang dikelola UPK hingga triwulan-IV periode bulan November tahun 2014 se Kepri, senilai Rp 97,6 milyar. Dana ini bersumber dari alokasi BLM untuk kegiatan SPP dari tahun 2007. Jumlahnya kurang lebih Rp. 55,976 Milyar dan sekitar Rp 40 Milyar lebih dari surplus UPK. Angka itu terus meningkat, seiring berjalannya waktu.

Pada sisi lain, panduan dan pedoman pengelolaan dana bergulir belum terlaksana secara optimal. Akibatknya ada cela pada tataran pelaksanaan di lapangan. Kondisi ini memberi peluang munculnya tindak pidana korupsi. Baik dilakukan oleh pelaku tingkat desa maupun kecamatan. Hasil audit internal --secara nsional--sebagaimana tertuang pada laporan triwulan-II tahun 2014 mempertegas hal dimaksud.

Selain itu, seiring periode akhir berlakunya RPJM Nasional periode tahun 2010-2014 dan di ujung waktu serta dinamika kehadiran PNPM-Mandiri Perdesaan ini, FPPU hadir ditengah masyarakat. “Disinilah makna strategis kedudukan FPPU sebagai tambahan kekuatan keberlajutan pengelolaan asset program”,pungkas AndriYudi, HRD RMC-1 Provinsi Kepri yang sudah bertugas di PNPM Mandiri Perdesaan sejak pertengahan tahun 2009.

Jalan Panjang FPPU

PNPM Mandiri Perdesaan menyadari bahwa kebutuhan akan tenaga pendamping masyrakat terutama di desa merupakan suatu keniscayaan. Tugas pendampingan tersebut antara lain dalam rangka ‘menyelamatkan’ investasi peningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Perdesaan yang telah ditanam beberapa decade sebelumnya. Hanya satu ‘semangat’ bagaimana asset program yang telah dibangun dengan susah payah, bahkan takjarang bersimbah air mata, harus tetap dilestarikan dan dikembangkan.
Tahun 2012, sebagai momentum yang mem-bidani-lahirnya FPPU, potret kegiatan dana bergulir yang dikelola UPK, secara nasional total dananya mencapai Rp 6,7 Triliyun, tersebar di 4.573 kecamatan. Dana itu berasal dari alokasi BLM untuk bantuan modal kegiatan SPP sejumlah Rp, 5,2 Triliyundan Rp 1,5 Triliyun dari surplus UPK.

Keberadaan FPPU bukan dadakan. Pengkajian dan pembahasan; lingkup tugas, fungsi da tanggungjawab serta kualifikasi yang dibutuhkan, telah menempuh perjalanan panjang. Issu keberadaan FPPU ini sudah menguat sejak awal tahun 2013.

Persiapan rekrutmen FPPU, dimulai Februari 2014. Setelah Dirjen PMD menerbitkan kerangka  acuan (Term Of Reference) FPPU. Kemudian, ditingkat provinsi seluruh Indonesia dilakukan persiapan rekrutmen, tidak termasuk Papua, Papua Barat dan DKI Jakarta. 

Untuk Provinsi Kepulauan Riau, pertengahan April 2014, Dirjen PMD menerbitkan daftar pendek (short list) calon FPPU yang akan ikut seleksi aktif. Hanya 22 orang pelamar yang memenuhi kualifikasi. Selanjutnya, Satker PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Kepri ditugaskan untuk melakukan seleksi aktif. Tak perlu waktu lama, tanggal 26 April 2014, BPMD  Provinsi Kepri bersama jajaran Konsultan Manajemen Provinsi, selesai melakukan seleksi aktif. Hasilnya, 15 dari 20 orang peserta dinyatakan lulus. Kendati sudah tahu jumlah yang lulus, 20 orang calon FPPU Kepri belum bisa berlega hati. Tahap berikutnya adalah mengikuti pembekalan tugas. 

Sesuai kebijakan Dirjen PMD, untuk untuk kabupaten dengan jumlah lokasi PNPM-MPd minimal empat kecamatan akan ditempatkan FPPU. Di Kepritahun 2014 ini ada lima kabupaten lokasi PNPM-MPd. Dengan demikian, kuota untuk Provins iKepulau Riau hanya lima orang calon FPPU yang akan dimobilisasi.

Pertengahan Oktober 2014, lima orang calon FPPU dari Provinsi Kepulauan Riau dipanggil untuk mengikuti pembekalan tugas di Medan. Pelatihan ini berlangsung tanggal 17 sampai dengan 25 Oktober 2014,  Selama tujuh hari fektif, calon FPPU digembleng oleh tim pelatih dari Jakarta. Proses pelatihan tidak hanya berlangsung diruangan kelas, tetapi juga terjun langsung kelapangan. Mereka berinteraksi langsung dengan kelompok dan masyarakat sasaran program di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Ujung dari perjalanan tahapan awal itu, tanggal 3 November silam, kontrak kerja dan Surat Perintah Tugas (SPT) kelima orang calon FPPU PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Kepulauan Riau telah ditanda tangani oleh PJO Provinsi. Dengan demikian kelima orang FPPU Provinsi Kepri resmi bertugas di kabupaten sesuai dengan hasil pemetaan oleh Satker Provinsi dengan melibatkan Konsultan Provinsi. Dan, sejak tanggal tersebut, kelima orang FPPU Provinsi Kepri ini telah beralih posisi dari Fasilitator Kecamatan menjadi Fasilitator Kabupaten. Selamat bertugas tenaga baru.(Sesvil)

Sabtu, 30 Agustus 2014

Camat Seri Kuala Lobam,Tanggung Renteng Mengatasi Masalah.


Emiwati,S.Ikom, Camat Seri Kuala Lobam
Satu tahun berlalu sudah, semenjak Yudhi Alfindra dinonaktifkan sebagai Ketua UPK Kecamatan  Seri Kula Lobam, penanganan masalah dugaan penyimpangan dana yang dilakukannya, belum kunjung selesai.  
Pe-non aktifan Yudhi Alfindra, dikukuhkan pada Musyawarah Antar Desa (MAD), tanggal 18 September 2013. Musyawarah dihadiri utusan desa dan kelurahan se-Kecamatan Seri Kuala Lobam. Dalam MAD, berdasarkan bukti yang ada, Yudhi Alfindra, disangkakan telah melakukan penyelewengan dana PNPM Mandiri Perdesaan.

Semenjak itu, musyawarah di kecamatan dan desa, guna mencari penyelesaian, sudah berulangkali dilaksanakan. Namun, belum menghasilkan titik temu. Yudhi--sapaan tehadap Yudhi Alfindra--tetap tidak mengakui sangkaan yang ditujukan kepadanya. Banyak saksi sudah memberikan pernyataan tertulis, dan semuanya memperkuat sangkaan penyelewengan yang dilakukan oleh sang mantan Ketua UPK itu.

Dari pernyataan berbagai pihak terkait, perkiraan sementara nilai penyelewengan dana PNPM Mandiri Perdesaan yang dilakukan Yudhi mencapai Rp 51 juta lebih. Dana itu berasal dari angsuran Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) sekitar Rp 19,8 juta dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sekitar Rp 31,5juta. Jumlah tersebut, belum termasuk honor pengurus UPK yang lain dan Pendamping Lokal (PL).  Firawaty --mantan serketaris UPK--mengaku tidak menerima honor sejak Januari sd Mei 2013  Rp.5.750.000,- dan tunjangan ransportasi Rp.800.000,- total Rp.6.550.000.-
Beberapa kelompok SPP juga mengakui telah membayar ansuran pinjaman, setelah dicek ke rekening ternyata dana tersebut belum disetorkan oleh pengurus UPK. Angusran tersebut antara lain; Kelompok Dagang Desa Teluk Sasah Rp. 5.600.000,- untuk dua bulan cicilan; Kelompok Delima, Desa Teluk Sasah  Rp.4.022.000; Kelompok Dahlia, Desa Teluk Sasah Rp. 4.200.000,- Serta, beberapa kelompok SPP lainnya. Total nilai penyimpangan dari ansuran kegiatan SPP ini mencapai sekitar Rp 19,8 juta.

Selain pengembalian dana kegiatan SPP, mantan ketua UPK itu juga memakai dana UEP. Modusnya, melakukan peminjaman atas nama masyarakat. Beberapa nama peminjam dana Usaha Ekonomi Produktif  yang dicatut Yudhi Alfindra adalah ; Yulizar pengajuan pinjaman sesuai proposal sebesar Rp. 10.000.000,- dipakai Yudhi Rp. 5.000.000,. S.Lehan pengajuan pinjaman sesuai proposal sebesar Rp.10.000.000,-dipakai Yudhi Rp. 3.000.000,- Dan, Agung pengajuan pinjaman  sesuai proposal sebesar Rp. 7.000.000,- dipakai Yudhi Rp. 2.000.000. Modus ini tidak ada yang mengetahui kecuali intern kelompok. Masalahnya baru terungkap karena interaksi Yudhi Alfindra dengan anggota kelompok sudah tidak kunduksif. Terkait dana operasional pengurus UPK lainnya serta Pendamping Lokal, Yudhi telah mengajukan klarifikasi tertulis. Semua sangkaan BKAD dimentahkan. Dana yang disebut BKAD, telah diserahkan kepada yang bersangkutan, papar Yudhi Alfindra dalam surat klarifikasinya kepada BKAD.

Perjalanan panjang, penanganan masalah ini telah menempuh berbagai upaya. Pendekatan persuasif oleh Fasilitator dan Camat, sudah tidak terbilang. Demikian juga oleh Pengurus BKAD. Pertengahangan Juli 2014, Camat Seri Kuala Lobam, Emiwati,S.IKom, mencoba berkomunikasi via telepon dengan Yudhi. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati akan bertemu esok harinya, tanggal 18 Juli 2014, sekitar pukul 11.00 WIB.

Rupanya, janji tinggal janji. Ibu Emiwati selaku Camat Seri Kuala Lobam harus menuai kekecewaan. Sang mantan Ketua UPK itu mangkir. Hal yang diperjanjikan satu hari sebelumnya tak ditepati. Emiwati, terdorong oleh naluri seorang ibu, mencoba membangun komunikasi persuasif dengan harapan akan menemukan jalan tengah dari permasalahan penyimpangan dana PNPM-MPd di wilayah kerjanya. Fakta ini, semakin memperkuat dugaan bahwa Yudhi Alfindra, tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan masalah yang disangkakan kepadanya.

Ibu camat sudah mulai pesimis. Upaya yang telah ditempuh seakan menghadapi jalan buntu. Yudhi Alfindra sebagai terlapor tidak pernah mengakui sangkaan yang diajukan kepadanya. Bahkan sebaliknya, terlapor membagun opini bahwa dana tersebut disetorkan kepada aparat kecamatan.
Yudhi Alfindra. Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Seri Kuala Lobam Non Aktif, Kabupaten BIntan, terlapor kasus penyelewenganan dana PNPM Mandiri Perdesaan senilai Rp. 51 juta lebih.

Mendengar opini yang dibangunYudhi, Ibu Camat tidak berpangku tangan. Kabar itu ditanggapi dengan positif. Investigasi-pun dijalankan. Penanggungjawab Operasional Kecamatan (PJOK) dan aparat kecamatan lainnya yang disebut terlapor dimintai keterangan. Hasilnya, tidak ditemui indikasi keterlibatan mereka. “Kami bukan tidak mau menyelesaikan, tetapi selama ini yang bersangkutan tidak pernah mengakui perbuatannya,” imbuh Emiwati, dalam pertemuannya degan Faskab Bintan serta Spesialis IEC Provinsi Kepulaun Riau baru-baru ini.

Pada pertemuan itu, disarankan agar camat memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD). Agendanya, pembahasan masalah penyimpangan dana dengan tersangka mantan ketua UPK.
Selain tetap mendorong proses hukum yang sedang dijalankan. MAD juga diharapkan membahas alternatif upaya lain yang bisa dilakukan agar Kecamatan Seri Kuala Lobam tidak kena sanksi program. Salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah semua desa berbagi ‘beban’. Dengan kata lain, semua desa turun tangan untuk menalangi dana yang diselewengkan. Pengembalian dilakukan ke rekening UPK, minimal 80 persen dari nilai penyelewengan yang ada. 

Yuhdi Alfindra, mantan Ketua UPK
Mendengar alternative tersebut, Ibu Camat terpana. Bukan sulit mencari talangan yang menghantui beliu. Bukan pula kerja berat menghadang mata. 

Tetapi, ucapan yang pernah dilontarkan pada masa lalu. Saat memberikan pengarahan kepada masyarakat sewaktu penyerahan bantuan modal untuk kegiatan  SPP dan UEP. Waktu itu, Ibu Camat menegaskan bahwa pinjaman modal tersebut harus dipatuhi dan ditaati, jangan ada penyimpangan dan penyelewengan. Bila ada masalah dalam pengembalian pinjaman maka akan menjadi tanggungjawab bersama. “Rupanya apa yang pernah saya sampaikan kepada kelompok penerima mamfaat dan Pemerintah Desa, terjadi juga sekarang”imbuh Emiwati sambil mengenang arahannya itu kembali.

Proses Litigasi

Sejak tanggal 16 Mei 2014, kasus ini telah dilaporkan Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Seri Kuala Lobam kepada Polres Bintan.Beberapa pihak menilai, upaya yang ditempuh BKAD sangat tepat. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan masalah dalam PNPM Mandiri Perdesaan, bila tidak memungkin lagi penyelesaian melalui upaya persuasif dan musyawarah, maka upaya litigasi merupakan alternatif pilihan yang bisa ditempuh.

Hingga sekarang, proses litigasi tengah berjalan. Surya Ningsih, bendahara saat Yudhi sebagai Ketua UPK, telah diundang Polres untuk dimintai keterangan. Juga beberapa kolompok SPP dan pelaku lain tingkat kecamatan. Demikian pula dengan Yudhi Alfindra, selaku terlapor, namun pada udangan pertama, yang bersangkutan tidak datang. Pihak Polres Bintan kembali melayangkan undangan berikutnya kepada  Yudhi Alfindra . Yudhi Alfindra selaku terlapor sudah beberapa kali menghadap pihak Polres Bintan guna dimintai keterangan.

Sesuai surat Kepolisian Resort Bintan Nomor: B/82/VIII/2014/Reskrim, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, disebutkan bahwan laporan atas nama Sutarno tanggal 19 Mei 2014 tentang tindak pidana “Penipuan dan Penggelapan” yang dilakukan oleh ketua UPK non aktif Yudhi Alfindra,SE dana kelompok SPP dan dana UEP Program PNPM Mandiri Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, telah diterima dan dilakukan penyelidikan.

Juga disebutkan, Kepolisian Resort Bintan telah mengundang dan mengambil keterangan beberapa orang antara lain; Yullizar Bin Alim.S; Masrial Maspar; Ismatul Afna; Yusni Lasari; Rioni Linda Ningsih; Robaniyah; Tio Wenty Magdalena; dan Surya Ningsih. Hingga awal Oktober 2014, kasus ini masih dalam penyelidikan.

Lolos Dari Ancaman Sanksi

Mengingat waktu bertambah larut, titik terang penyelesian masalah belum kunjung tampak. Fasilitator PNPM-Mandiri Perdesaan Kabupaten Bintan, resah dan khawatir, ada kemungkinan kecamatan tidak boleh mencairkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)Tahun 2014. Sebab, nilai penyimpangan diatas Rp. 40 juta.

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) PNPM Mandiri Perdesaan, salah satu indikator lokasi potensi bermasalah bila penyimpangan dana dilakukan oleh minimal satu orang dengan nilai penyimpangan sama dengan atau lebih dari Rp 40 juta atau saldo minimal yang belum dikembalikan sebesar Rp 40 juta. Kecamatan dengan nilai penyimpangan sebesar itu sudah termasuk lokasi potensi bermasalah.

Sanksinya, penundaan penyaluran dana BLM dari UPK ke Desa atau ke rekening Pokja, termasuk penundaan perguliran dana bergulir. Dampak selanjutnya, dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp 700 juta terancam tidak terserap di Kecamatan Seri Kuala Lobam. Tidak hanya itu, Gubernur dan Bupati juga akan dapat surat peringatan dari PMD Pusat. Adanya sanksi program ini, tidak lain dalam rangka meningkatkan efektifitas penerapan prinsip-prinsip good governance pada pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
Menyadari hal tersebut serta tak ingin wilayahnya kena sanksi program, Emiwati selaku Camat segera melakukan rapat koordinasi kecamatan dengan BKAD dan pelaku lainnya. Pertemuan itu menyepakati, segera dilakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) guna membahas masalah tersebut. 
Dan, awal September 2014, MAD dimaksud terealisasi. Peserta--terdiri dari wakil-wakil desa--sepakat menalangi pengembalian sebesar 80 persen atau senilai kurang lebih Rp 41juta. Semua Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Seri Kuala Lobam serta Camat memberikan pinjaman sebagai talangan sementara.

Tekat baik ibu camat, tidak sia-sia, dana sejumlah Rp 41 juta berhasil dihimpun.  Pertengahan  September 2014, UPK Kecamatan Seri Kuala Lobam mengantongi bukti, dana talangan tersebut sudah masuk di rekening UPK.  

Adanya talangan ini, tidak tidak berarti proses hukum terhadap Yudhi Alfindra sebagai pihak terlapor, berhenti. BKAD beserta kepala desa se Kecamatan Seri Kuala Lobam bertekat, mereka  tetap akan mendorong dan mengawal proses hukum yang telah berjalan.

Saat ini, masyarakat Kecamatan Seri Kuala Lobam, sudah dapat berlega hati. Ancaman sanksi program karena penyimpangan dana yang dilakukan mantan ketua UPK, sudah dapat teratasi. Paling tidak untuk sementara waktu. Dan, dana BLM-pun sudah disalurkan ke Desa. Aktifitas kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan kembali berjalan normal. Sembari menunggu dan mendorong proses litigasi yang sedang ditangani pihak Polres Bintan.

Satu pelajaran berharga yang telah dicontohkan oleh Emiwati,S.IKom selaku aparat pemerintah bahwa kebersamaan akan meringankan beban dalam mengelola masalah. Para pemangku kepentingan di Kecamatan Seri Kuala Lobam bersama masyarakat “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”. Tak rela jika pembangunan desa terkendala, karena ulah satu orang, akhirnya ketentuan tanggung renteng pun dijalani. Permasalah penyimpangan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Seri Kuala Lobam, senilai kurang lebih Rp 51 juta, akhirnya ditalangi secara bersama. (Sesvil/KIE Kepri)