![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5Iv-6PxQEXyYEU2q4iJpLGN7ZdZ38miz4jbM-SU6Hqrkcw5LTfGzQV5e0o-IIzX3WCyBExGHIwsgkj3yoxpedhpe1KjOTrdCthKAyhOQZd6ocQNfCDafPFKFv1B9OPCHV1lwQuZ070jtk/s1600/Emiwati.S.IKom.Camat+Seri+Kuala+Lobam+.png) |
Emiwati,S.Ikom, Camat Seri Kuala Lobam |
Satu
tahun berlalu sudah, semenjak Yudhi Alfindra dinonaktifkan sebagai Ketua UPK Kecamatan Seri Kula
Lobam, penanganan masalah dugaan penyimpangan dana yang dilakukannya, belum
kunjung selesai.
Pe-non
aktifan Yudhi Alfindra, dikukuhkan pada Musyawarah Antar Desa (MAD), tanggal 18
September 2013. Musyawarah dihadiri utusan desa dan kelurahan se-Kecamatan Seri
Kuala Lobam. Dalam MAD, berdasarkan bukti yang ada, Yudhi Alfindra, disangkakan
telah melakukan penyelewengan dana PNPM Mandiri Perdesaan.
Semenjak
itu, musyawarah di kecamatan dan desa, guna mencari penyelesaian, sudah
berulangkali dilaksanakan. Namun, belum menghasilkan titik temu. Yudhi--sapaan
tehadap Yudhi Alfindra--tetap tidak mengakui sangkaan yang ditujukan kepadanya.
Banyak saksi sudah memberikan pernyataan tertulis, dan semuanya memperkuat
sangkaan penyelewengan yang dilakukan oleh sang mantan Ketua UPK itu.
Dari
pernyataan berbagai pihak terkait, perkiraan sementara nilai penyelewengan dana
PNPM Mandiri Perdesaan yang dilakukan Yudhi mencapai Rp 51 juta lebih. Dana itu
berasal dari angsuran Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) sekitar Rp 19,8
juta dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sekitar Rp 31,5juta. Jumlah
tersebut, belum termasuk honor pengurus UPK yang lain dan Pendamping Lokal (PL). Firawaty --mantan serketaris UPK--mengaku
tidak menerima honor sejak Januari sd Mei 2013
Rp.5.750.000,- dan tunjangan ransportasi Rp.800.000,- total Rp.6.550.000.-
Beberapa
kelompok SPP juga mengakui telah membayar ansuran pinjaman, setelah dicek ke
rekening ternyata dana tersebut belum disetorkan oleh pengurus UPK. Angusran
tersebut antara lain; Kelompok Dagang Desa Teluk Sasah Rp. 5.600.000,- untuk dua bulan cicilan; Kelompok Delima, Desa Teluk
Sasah Rp.4.022.000; Kelompok Dahlia, Desa Teluk Sasah Rp. 4.200.000,-
Serta, beberapa kelompok SPP lainnya. Total nilai penyimpangan dari ansuran
kegiatan SPP ini mencapai sekitar Rp 19,8 juta.
Selain
pengembalian dana kegiatan SPP, mantan ketua UPK itu juga memakai dana UEP.
Modusnya, melakukan peminjaman atas nama masyarakat. Beberapa nama peminjam
dana Usaha Ekonomi Produktif yang
dicatut Yudhi Alfindra adalah ; Yulizar
pengajuan pinjaman sesuai proposal sebesar Rp. 10.000.000,- dipakai Yudhi Rp. 5.000.000,. S.Lehan
pengajuan pinjaman sesuai proposal sebesar Rp.10.000.000,-dipakai Yudhi Rp.
3.000.000,- Dan, Agung
pengajuan pinjaman sesuai proposal
sebesar Rp. 7.000.000,- dipakai Yudhi Rp. 2.000.000. Modus ini tidak ada yang
mengetahui kecuali intern kelompok. Masalahnya
baru terungkap karena interaksi Yudhi Alfindra dengan anggota kelompok sudah
tidak kunduksif. Terkait
dana operasional pengurus UPK lainnya serta Pendamping Lokal, Yudhi
telah mengajukan klarifikasi tertulis. Semua sangkaan
BKAD dimentahkan. Dana yang disebut BKAD, telah diserahkan kepada yang
bersangkutan, papar Yudhi Alfindra dalam surat klarifikasinya kepada BKAD.
Perjalanan
panjang, penanganan masalah ini telah menempuh berbagai upaya. Pendekatan persuasif
oleh Fasilitator dan Camat, sudah tidak terbilang. Demikian juga oleh Pengurus
BKAD. Pertengahangan Juli 2014, Camat Seri Kuala Lobam, Emiwati,S.IKom, mencoba
berkomunikasi via telepon dengan Yudhi. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati
akan bertemu esok harinya, tanggal 18 Juli 2014, sekitar pukul 11.00 WIB.
Rupanya,
janji tinggal janji. Ibu Emiwati selaku Camat Seri Kuala Lobam harus menuai
kekecewaan. Sang mantan Ketua UPK itu mangkir. Hal yang diperjanjikan satu hari
sebelumnya tak ditepati. Emiwati, terdorong oleh naluri seorang ibu, mencoba
membangun komunikasi persuasif dengan harapan akan menemukan jalan tengah dari
permasalahan penyimpangan dana PNPM-MPd di wilayah kerjanya. Fakta ini, semakin
memperkuat dugaan bahwa Yudhi Alfindra, tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan
masalah yang disangkakan kepadanya.
Ibu
camat sudah mulai pesimis. Upaya yang telah ditempuh seakan menghadapi jalan
buntu. Yudhi Alfindra sebagai terlapor tidak pernah mengakui sangkaan yang
diajukan kepadanya. Bahkan sebaliknya, terlapor membagun opini bahwa dana
tersebut disetorkan kepada aparat kecamatan.
Yudhi Alfindra. Ketua
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Seri Kuala Lobam Non Aktif, Kabupaten
BIntan, terlapor kasus penyelewenganan dana PNPM Mandiri Perdesaan senilai
Rp. 51 juta lebih.
Mendengar opini yang dibangunYudhi, Ibu Camat tidak
berpangku tangan. Kabar itu ditanggapi dengan positif. Investigasi-pun
dijalankan. Penanggungjawab Operasional Kecamatan (PJOK) dan aparat kecamatan
lainnya yang disebut terlapor dimintai keterangan. Hasilnya, tidak ditemui
indikasi keterlibatan mereka. “Kami bukan tidak mau menyelesaikan, tetapi
selama ini yang bersangkutan tidak pernah mengakui perbuatannya,” imbuh Emiwati,
dalam pertemuannya degan Faskab Bintan serta Spesialis IEC Provinsi Kepulaun
Riau baru-baru ini.
|
Pada
pertemuan itu, disarankan agar camat memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Antar
Desa (MAD). Agendanya, pembahasan masalah penyimpangan dana dengan tersangka
mantan ketua UPK.
Selain
tetap mendorong proses hukum yang sedang dijalankan. MAD juga diharapkan
membahas alternatif upaya lain yang bisa dilakukan agar Kecamatan Seri Kuala
Lobam tidak kena sanksi program. Salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah
semua desa berbagi ‘beban’. Dengan kata lain, semua desa turun tangan untuk
menalangi dana yang diselewengkan. Pengembalian dilakukan ke rekening UPK,
minimal 80 persen dari nilai penyelewengan yang ada.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5KfuiuH9g-zklSQo_iXZgSJ3qGSUmHg_4TnXf9I4t-IH2nnqq3tlGuvEA4CWt6Y2I5m0L3Jdxv2IFfoWfZjFA3vyE__Gg_vRKW0Bg0z91grgqCUJ5PtocNf0E3Yv157_ff_UwJkUli0le/s1600/Yudhyi+Allfindra,+Ketua+UPK+Non+Aktif.png) |
Yuhdi Alfindra, mantan Ketua UPK |
Mendengar
alternative tersebut, Ibu Camat terpana. Bukan sulit mencari talangan yang
menghantui beliu. Bukan pula kerja berat menghadang mata.
Tetapi, ucapan yang
pernah dilontarkan pada masa lalu. Saat memberikan pengarahan kepada masyarakat
sewaktu penyerahan bantuan modal untuk kegiatan
SPP dan UEP. Waktu itu, Ibu Camat menegaskan bahwa pinjaman modal
tersebut harus dipatuhi dan ditaati, jangan ada penyimpangan dan penyelewengan.
Bila ada masalah dalam pengembalian pinjaman maka akan menjadi tanggungjawab
bersama. “Rupanya apa yang pernah saya sampaikan kepada kelompok penerima
mamfaat dan Pemerintah Desa, terjadi juga sekarang”imbuh Emiwati sambil
mengenang arahannya itu kembali.
Proses Litigasi
Sejak
tanggal 16 Mei 2014, kasus ini telah dilaporkan Pengurus Badan Kerjasama Antar
Desa (BKAD) Kecamatan Seri Kuala Lobam kepada Polres Bintan.Beberapa pihak
menilai, upaya yang ditempuh BKAD sangat tepat. Sesuai Standar Operasional
Prosedur (SOP) penanganan masalah dalam PNPM Mandiri Perdesaan, bila tidak
memungkin lagi penyelesaian melalui upaya persuasif dan musyawarah, maka upaya
litigasi merupakan alternatif pilihan yang bisa ditempuh.
Hingga
sekarang, proses litigasi tengah berjalan. Surya
Ningsih, bendahara saat Yudhi sebagai Ketua UPK, telah
diundang Polres untuk dimintai keterangan. Juga beberapa kolompok SPP dan
pelaku lain tingkat kecamatan. Demikian pula dengan Yudhi
Alfindra, selaku terlapor, namun pada udangan pertama, yang
bersangkutan tidak datang. Pihak Polres Bintan kembali melayangkan undangan
berikutnya kepada Yudhi
Alfindra . Yudhi Alfindra selaku terlapor sudah beberapa kali menghadap pihak
Polres Bintan guna dimintai keterangan.
Sesuai
surat Kepolisian Resort Bintan Nomor: B/82/VIII/2014/Reskrim, Perihal
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, disebutkan bahwan laporan atas
nama Sutarno tanggal 19 Mei 2014 tentang tindak pidana “Penipuan dan
Penggelapan” yang dilakukan oleh ketua UPK non aktif Yudhi Alfindra,SE dana
kelompok SPP dan dana UEP Program PNPM Mandiri Kecamatan Seri Kuala Lobam,
Kabupaten Bintan, telah diterima dan dilakukan penyelidikan.
Juga
disebutkan, Kepolisian Resort Bintan telah mengundang dan mengambil keterangan
beberapa orang antara lain; Yullizar Bin Alim.S; Masrial Maspar; Ismatul Afna;
Yusni Lasari; Rioni Linda Ningsih; Robaniyah; Tio Wenty Magdalena; dan Surya
Ningsih. Hingga awal Oktober 2014, kasus ini masih dalam penyelidikan.
Lolos Dari Ancaman Sanksi
Mengingat
waktu bertambah larut, titik terang penyelesian masalah belum kunjung tampak. Fasilitator
PNPM-Mandiri Perdesaan Kabupaten Bintan, resah dan khawatir, ada kemungkinan
kecamatan tidak boleh mencairkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)Tahun
2014. Sebab, nilai penyimpangan diatas Rp. 40 juta.
Sesuai
Standar Operasional Prosedur (SOP) PNPM Mandiri Perdesaan, salah satu indikator
lokasi potensi bermasalah bila penyimpangan dana dilakukan oleh minimal satu
orang dengan nilai penyimpangan sama dengan atau lebih dari Rp 40 juta atau
saldo minimal yang belum dikembalikan sebesar Rp 40 juta. Kecamatan dengan
nilai penyimpangan sebesar itu sudah termasuk lokasi potensi bermasalah.
Sanksinya,
penundaan penyaluran dana BLM dari UPK ke Desa atau ke rekening Pokja, termasuk
penundaan perguliran dana bergulir. Dampak selanjutnya, dana PNPM Mandiri
Perdesaan sebesar Rp 700 juta terancam tidak terserap di Kecamatan Seri Kuala
Lobam. Tidak hanya itu, Gubernur dan Bupati juga akan dapat surat peringatan
dari PMD Pusat. Adanya sanksi program ini, tidak lain dalam rangka meningkatkan
efektifitas penerapan prinsip-prinsip good
governance pada pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
Menyadari hal tersebut serta tak ingin wilayahnya kena
sanksi program, Emiwati selaku Camat segera melakukan rapat koordinasi
kecamatan dengan BKAD dan pelaku lainnya. Pertemuan itu menyepakati, segera dilakukan
Musyawarah Antar Desa (MAD) guna membahas masalah tersebut.
Dan, awal September
2014, MAD dimaksud terealisasi. Peserta--terdiri dari wakil-wakil desa--sepakat
menalangi pengembalian sebesar 80 persen atau senilai kurang lebih Rp 41juta.
Semua Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Seri Kuala Lobam serta Camat
memberikan pinjaman sebagai talangan sementara.
Tekat
baik ibu camat, tidak sia-sia, dana sejumlah Rp 41 juta berhasil dihimpun. Pertengahan
September 2014, UPK Kecamatan Seri Kuala Lobam mengantongi bukti, dana talangan
tersebut sudah masuk di rekening UPK.
Adanya
talangan ini, tidak tidak berarti proses hukum terhadap Yudhi
Alfindra sebagai pihak terlapor, berhenti. BKAD beserta kepala
desa se Kecamatan Seri Kuala Lobam bertekat, mereka tetap akan mendorong dan mengawal proses hukum
yang telah berjalan.
Saat
ini, masyarakat Kecamatan Seri Kuala Lobam, sudah dapat berlega hati. Ancaman
sanksi program karena penyimpangan dana yang dilakukan mantan ketua UPK, sudah
dapat teratasi. Paling tidak untuk sementara waktu. Dan, dana BLM-pun sudah disalurkan
ke Desa. Aktifitas kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan kembali berjalan normal. Sembari
menunggu dan mendorong proses litigasi yang sedang ditangani pihak Polres
Bintan.
Satu
pelajaran berharga yang telah dicontohkan oleh Emiwati,S.IKom selaku aparat
pemerintah bahwa kebersamaan akan meringankan beban dalam mengelola masalah.
Para pemangku kepentingan di Kecamatan Seri Kuala Lobam bersama masyarakat
“berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”. Tak rela jika pembangunan desa
terkendala, karena ulah satu orang, akhirnya ketentuan tanggung renteng pun
dijalani. Permasalah penyimpangan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Seri
Kuala Lobam, senilai kurang lebih Rp 51 juta, akhirnya ditalangi secara bersama.
(Sesvil/KIE
Kepri)